LOGO

LOGO
MINAKU. MINAMU, MINA KITA SEMUA

Rabu, Juni 10, 2009

PORTOFOLIO DINYATAKAN LULUS, APABILA


Ketentuan Kelulusan Sertifikasi Guru melalui LAPortofolio adalah: Batas minimal kelulusan (passing grade) adalah 850, dengan mengikuti ketentuan pengelompokan sepuluh komponen portofolio ke dalam unsur A, B, dan C sebagai berikut.
A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok
Unsur kualifikasi dan tugas pokok terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Kualifikasi akademik
2. Pengalaman mengajar
3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Total skor unsur A minimal 340,
semua komponen sub-unsur pada unsur ini tidak boleh kosong, dan
skor komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (A.3) minimal 120.
B. Unsur Pengembangan Profesi
Unsur pengembangan profesi terdiri atas empat komponen, yaitu:
1. Pendidikan dan pelatihan
2. Penilaian dari atasan dan pengawas
3. Prestasi akademik
4. Karya pengembangan profesi
Total skor unsur B minimal 300,
khusus untuk guru yang ditugaskan pada daerah khusus minimal 200, dan
skor komponen penilaian dari atasan dan pengawas (B.2) minimal 35.
C. Unsur Pendukung Profesi
Unsur pendukung profesi terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Total skor unsur C tidak boleh nol.
Hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dikelompokkan ke dalam 6 kategori, yaitu:
1) Lulus Portofolio;
2) Melengkapi administrasi;
3) Melengkapi Substansi (skor 841-849 dan memenuhi syarat skor minimal);
4) Mengikuti PLPG;
5) Klarifikasi, dan
6) Diskualifikasi.
Portofolio adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan prestasi seseorang.
Portofolio guru adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
Penilaian portofolio guru adalah penilaian kumpulan dokumen yang mencerminkan rekam jejak prestasi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai agen, sebagai dasar pertimbangan pengakuan tingkat profesionalitas guru yang bersangkutan.

KOMPONEN PORTOFOLIO
(SESUAI PERMENDIKNAS NO. 10 TAHUN 2009)

1. Kualifikasi akademik
2. Pendidikan dan pelatihan
3. Pengalaman mengajar
4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
5. Penilaian dari atasan dan pengawas
6. Prestasi akademik
7. Karya pengembangan profesi
8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

HAL-HAL PENTING DIPERHATIKAN DALAM PENYUSUNAN PORTOFOLIO
1. Setiap bukti fisik hanya boleh digunakan untuk satu komponen portofolio.
2. Bukti fisik yang dilampirkan untuk komponen 2 (pendidikan dan pelatihan) dan komponen 8 (keikutsertaan dalam forum ilmiah) adalah sertifikat/piagam asli dan foto kopi yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
3. Setiap bukti fisik diberi kode di pojok kanan atas, sesuai dengan penomoran pada instrumen portofolio (contoh terlampir).
4. Setiap pergantian komponen portofolio diberi lembar tabel komponen yang sesuai dengan kertas berwarna sekaligus sebagai kertas pembatas
5. Dokumen portofolio dibendel (dijilid) dan dibuat rangkap dua. Pada bendel pertama, bukti fisik untuk komponen 2 dan komponen 8 berupa sertifikat/piagam asli, sedangkan bukti fisik pada bendel kedua semua foto kopi yang sudah dilegalisasi oleh atasan langsung.
Sumber : Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG)
Kategori: PEDOMAN SERTIFIKASI 2009

MOHON HAL-HAL DI ATAS DIPERHATIKAN AGAR TEMEN-TEMEN YANG SUDAH DIBERI KESEMPATAN DAPAT LULUS SERTIFIKASINYA. TENTUNYA SANGAT MEMBANTU UNTUK KELANGSUNGAN PENDIDIKAN KHUSUSNYA GURU MI. SELURUH INDONESIA, AGAR MENINGKAT SEGALA-GALANYA, AMIN.
untuk lebih dekat hubungi CAK RAHMAD (0333) 397709-393827 -081334976755, semoga bermanfaat. madrasah milik kita untuk bangsa